Top Menu

Dompunews

Buntut Surat Kuasa Potong Gaji, LERA Indikasikan Dikpora Dompu Pungli

Redaksi
Sabtu, 25 April 2026, April 25, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-25T15:58:10Z

Dompu,-Buntut beredarnya Surat Kuasa Potong Gaji yang di edarkan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu NTB ke UPTD Dikpora dan seluruh Kepsek SMPN, yang kemudian diteruskan ke seluruh guru ASN maupun PPPK bahwa gaji mereka akan dipotong sebesar Rp.30.000/bulan untuk kebutuhan Infak dan PGRI, ternyata mendapat sorotan tajam dari LSM LERA Kabupaten Dompu.

Direktur LERA Kabupaten Dompu, Supriadin, SE, kepada media ini menegaskan, munculnya dugaan percobaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Dinas Dikpora Kabupaten Dompu itu terjadi pasca beredarnya Surat Kuasa Potong Gaji bagi seluruh guru SMPN.

Dalam Surat Kuasa Potong Gaji bernomor : 800/66/Dikpora/2026 tertanggal 24 April 2026, yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Dompu, Dikpora memerintahkan agar dilakukan pemotongan gaji sebesar Rp.30.000/bulan kepada setiap guru dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pendidikan baik yang ASN maupun PPPK. 

Sehingga anggaran yang dipungut dari guru itu akan dibagi untuk dua keperluan yaitu iuran organisasi untuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan sumbangan berupa Infak. 

"Dalam surat kuasa itu, Dikpora memerintahkan agar pemotongan gaji dilakukan secara rutin dan dana yang terkumpul segera disalurkan ke pihak yang ditentukan,"tegas aktifis ternama ini.

Sementara pemberian Infak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa hal itu bersifat bebas dan tidak boleh dipaksakan kepada siapa pun. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa gaji adalah hak mutlak pegawai. 

Jadi pemotongan gaji hanya dapat dilakukan jika ada dasar hukum yang jelas dan telah disetujui oleh yang bersangkutan, misalnya untuk keperluan pajak, iuran jaminan sosial, atau kewajiban lain yang diatur secara tegas. 

"Dikpora juga tidak memiliki wewenang untuk memungut dana untuk keperluan di luar tugas dan fungsinya sebagai instansi penyelenggara pendidikan. Dikpora jangan bercanda dengan niat mau memotong hak orang lain, karena itu tidak diatur dalam peraturan yang berlaku kok,"urai Supriadin.

"Kalau Dinas Dikpora memaksakan kehendaknya maka kami siap gempur Dikpora dengan aksi demonstrasi besar-besaran,"ancam Supriadin.

Sorotan itu juga muncul dari sejumlah guru yang namanya enggan diberitakan bahwa tindakan ini dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan dari guru. Padahal, selama ini hal-hal tersebut dianggap sebagai hak pribadi yang dapat dilakukan secara suka rela. 

“Kalau kita diminta agar uang gaji dipotong langsung sebesar Rp.30.000/bulannya, maka kami menyatakan menolak mentah-mentah karena kami juga tidak pernah mendaftarkan diri menjadi anggota PGRI,"ujar sejumlah guru kepada media ini Sabtu siang.

Sedangkan mengenai Infak, itu merupakan urusan hati dan privasi setiap orang jadi tidak bisa dipaksakan oleh Dikpora. Sebab, Infak itu seikhlasnya yang sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan setiap orang.

Tapi yang dilakukan Dinas Dikpora Kabupaten Dompu melalui surat kuasa potong gaji yang beredar itukan sifatnya memaksa dan dipaksa, seolah-olah ini sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. 

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keanggotaan PGRI bersifat sukarela dan diatur dalam aturan organisasi itu sendiri, bukan Peraturan Pemerintah. 

"Kami tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun untuk hal ini,. Yang jelas kami banyak yang menolak,"ungkap sejumlah guru via telepon WhatsApp media ini.

Sejumlah guru menuturkan, surat kuasa yang diterbitkan itu telah melampaui batas kewenangan dan berpotensi merugikan hak-hak para pendidik dan tenaga kependidikan. 

"Kami mempertanyakan alasan dan dasar hukum yang digunakan Dikpora Dompu dalam hal penerbitan surat tersebut,"ujar sejumlah guru dengan nada bertanya.(Amin)

TrendingMore