Top Menu

Dompunews

Dikpora Edarkan Surat Kuasa Potong Gaji Rp.30.000/Bulan Untuk Guru ?

Redaksi
Sabtu, 25 April 2026, April 25, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-25T14:56:54Z
Dompu,-Dinas Dikpora Kabupaten Dompu NTB kini menjadi sorotan, baik dari guru maupun LSM. Kenapa demikian ? 

Karena Dinas Dikpora sendiri telah menyebarkan Surat Kuasa Pemotongan Gaji ke seluruh Kepala UPTD dan Kepala SMPN se Kabupaten Dompu.

Pemotongan gaji sebesar Rp.30.000/bulan itu dikhususkan bagi seluruh guru baik ASN maupun PPPK yang mengajar di SMPN, untuk kebutuhan yang diduga sangat tidak jelas.

Tapi pada surat yang beredar yang ditanda tangani langsung oleh Kadis Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd perihal Pembuatan Surat Kuasa itu, dijelaskan bahwa guru SMP Negeri se Kabupaten Dompu memberikan kuasa dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali kepada Dinas Dikpora Kabupaten Dompu untuk memotong secara langsung penerimaan gaji/honorarium/pendapatan guru setiap bulan sebesar Rp.30.000 dengan rincian:

1. Potongan 1 : Infak
2. Potongan 2 : PGRI 

Permohonan Surat Kuasa dari Dinas Dikpora Kabupaten Dompu dengan Nomor : 800/66/Dikpora/2026, yang ditujukan langsung pada Kepala UPTD Dikpora dan Kepsek SMPN se Kabupaten Dompu yang diteken pada 24 April 2026 itu, terkait adanya pelaksanaan pembayaran gaji pada bulan Mei 2026 dengan menggunakan SP2D online, dimana setiap transaksi pembayaran gaji akan dibayarkan ke setiap rekening ASN lingkup Dinas Dikpora.

Sehingga Dinas Dikpora meminta kepada UPTD dan Kepala SMPN se Kabupaten Dompu untuk segera mengumpulkan data sesuai format yang dibagikan tersebut paling lambat per 30 April 2026 langsung di bagian keuangan Dikpora Kabupaten Dompu.

Terkait hal itu, Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan, S.Ag kepada media ini mengatakan, surat itu salah diketik oleh bagian keuangan Dikpora dan semuanya sudah direvisi kembali.

"Itu sesuai permintaan pihak Bank agar surat kuasa itu untuk segera dikumpulkan. Saya mengetahui adanya surat kuasa pemotongan gaji itu dari teman-teman Ikatan Guru Indonesia (IGI).Tapi sebaiknya konfirmasi ke Kadis karena saat pembuatan surat itu saya sudah di Mataram,"jelas Ikhsan.

Sementara Kepala Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Si yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pribadinya mengatakan, surat tersebut sudah dicabut kembali dan sudah tidak ada lagi.

Bahkan kalaupun memang jadi dibuatkan surat kuasa itu, sudah pasti uangnya akan langsung masuk ke rekening penyimpan dan pengumpul iuran tersebut.

Untuk iuran PGRI maka akan langsung masuk ke rekening pengurus PGRI sendiri dan kalau Infak pasti akan masuk langsung ke rekening pengumpul Infak, karena Dikpora hanya mengkoordinir saja.

"surat itu sudah dicabut kembali dan tidak apa-apa ada yang protes karena memang belum ada yang bikin surat kuasa kok,"kata Kadispora.(Amin)

TrendingMore