Kegiatan penyuluhan PTSL yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa di Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan.
Lintassamudera.com – Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumbawa terus mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik mafia tanah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha, Agustina Hariyani, S.H., mengatakan arah kebijakan pelayanan saat ini difokuskan pada optimalisasi kinerja menuju layanan pertanahan elektronik yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Tentu arah kerja kami adalah optimalisasi kinerja menuju layanan pertanahan elektronik yang berkualitas,” ujar Agustina saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (06/05/2026) siang.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Sumbawa yang cukup luas menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan transformasi digital di sektor pertanahan.
Karena itu, pihaknya tengah mempersiapkan penerapan sistem layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan.
“Transformasi digital ini bertujuan mempermudah, mempercepat, sekaligus mengamankan transaksi pertanahan melalui sistem by system,” jelasnya.
Layanan tersebut, lanjut Agustina, mencakup Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), pengecekan sertifikat, hingga penerbitan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) yang sah dan memiliki perlindungan keamanan lebih baik.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, sistem digital juga diharapkan dapat mengurangi tatap muka langsung yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Tujuannya juga untuk meminimalkan praktik mafia tanah,” katanya.
Di sisi lain, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumbawa disebut masih berjalan lancar.
Saat ini, pelaksanaan PTSL tengah berlangsung di sejumlah desa, di antaranya Desa Jorok, Desa Orong Bawa, dan Desa Sepakat.
“Alhamdulillah sejauh ini PTSL berjalan lancar,” tuturnya.
Agustina menjelaskan, pelayanan PTSL saat ini telah menjangkau hampir seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa, kecuali Pulau Moyo.
“Untuk wilayah Pulau Moyo belum ada permohonan yang masuk,” imbuhnya.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait batas tanah dan tumpang tindih sertifikat.
Ia mencontohkan, ada kasus ketika proses pengukuran dilakukan, ternyata sebagian bidang tanah masuk ke dalam sertifikat milik pihak lain.
“Permasalahan yang sering terjadi biasanya soal batas tanah dan tumpang tindih sertifikat,” ungkapnya.
Selain itu, hambatan administratif juga masih ditemukan, seperti pemohon yang belum melengkapi dokumen SPPT maupun tidak menghadirkan pemilik tanah berbatasan saat pengukuran dilakukan.
“Kadang petugas sudah turun ke lapangan, tetapi pemohon tidak menghadirkan pihak sandingan, sehingga jadwal harus diatur ulang,” jelasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan dalam proses pengurusan tanah, pihak Kantor Pertanahan juga mengimbau masyarakat agar mengurus keperluan pertanahan secara mandiri tanpa melalui perantara.
“Selama sistem pelayanan digital belum sepenuhnya berjalan, kami menyarankan masyarakat mengurus sendiri keperluannya agar tidak ada praktik mafia tanah,” tegasnya.
Terkait penyelesaian konflik pertanahan, Agustina memastikan pihaknya tetap mengedepankan profesionalitas dengan mengacu pada dokumen resmi dan data yang dimiliki kantor pertanahan.
“Dalam penyelesaian konflik, kami tetap profesional dan mengacu pada dokumen yang ada,” pungkasnya. (ade*)
Reporter : Ade Ikhsan Jaya | Editor : Bagus Setyabudi
