Top Menu

DompuNews

Kisah Pilu Berlianti Kasih Sang TKW Yang Disiksa Majikannya (3) Disnakertrans : Pemberangkatan Berlianti Kasih Diduga Illegal

Redaksi
Kamis, 01 September 2022, September 01, 2022 WAT
Last Updated 2022-09-01T13:37:39Z
Pihak DP3A Kabupaten Dompu bersama Babinsa Kelurahan Dorotangga mendatangi orang tuanya Berlianti Kasih.(foto : amink) 

             Oleh : Amin Kasipahu

Dompu,-Kisah pilu seorang gadis yang berada di Riyadh Saudi Arabia untuk menjadi seorang TKW dan berujung fatal akibat di duga di siksa oleh sang majikannya, nampaknya akan terus berlanjut. Berlianti Kasih anak pasangan Syamsurizal dan Fatmawati warga Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB ini, dikabarkan masih disekap dik  ediaman majikannya.

Untuk babak barunya, Syamsurizal ayah kandung Berlianti Kasih telah melayangkan pengaduannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu melalui surat pengaduan secara tertulis pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Dalam Surat pengaduannya, Syamsurizal menyampaikan terkait dugaan penyiksaan anaknya yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditanah Riyadh Arab Saudi.
Warga Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB yang menetap di Jl. Syech Muhammad, Lingkungan Jado, RT/RW. 8/04 ini, menyampaikan bahwa putrinya bernama Berlianti Kasih (17 tahun) bekerja di majikannya yang 
bernama Madam Rukayah dan Nait warga negara Saudi Arabia.

Putrinya berangkat ke Kota Tabuk Riyadh Arab Saudi tepat pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, dibawa oleh perorangan inisial NRSH warga Kecamatan Kempo. Hanya 3 hari diinapkan di tempat penampungan di Kramat Jati Jakarta tepatnya dikediaman IMM langsung diberangkatkan ke Riyadh Saudi Arabia. 

"Kami terkadang berkomunikasi dengan anak kami, itupun seminggu sekali kalaupun ada. Dalam komunikasi itu, anak kami selalu menceritakan bahwa dirinya kerap mendapat penyiksaan dari majikan perempuan dan anaknya.
Kabid Pelatihan dan Penempatan Disnakertrans Kabupaten Dompu, Hafid Sirfaud, ST.

Penyiksaan yang dilakukan yakni dalam bentuk disiram dengan air panas, leher di setrika, dipukuli, dicukur paksa rambutnya hingga pada penyiksaan secara bathin lainnya. Kami mohon perhatian dan tindakan bapak agar anak kami bisa selamat dan segera dipulangkan kembali ke Kabupaten Dompu,"demikian kata Syamsurizal dalam laporan pengaduannya secara tertulis.

Menanggapi laporan pengaduan itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi melalui Kabid Pelatihan dan Penempatan, Hafid Sirfaud, ST di ruangan kerja Sekretaris pada Kamis (01/09/2022) membenarkan bahwa pihak keluarga Berlianti Kasih telah mengadukan hal ini pada kami di Disnakertrans melalui surat pengaduannya. 

"Memang benar bahwa kami sudah menerima surat laporan pengaduan secara lisan dan tertulis dari keluarganya Berlianti Kasih,"aku Hafid.

Disinggung bahwa Disnakertrans sendiri dinilai lamban dalam merespon laporan pengaduan tersebut ? 

Hafid membantahnya. Justeru Disnakertrans sendiri begitu menerima laporan pengaduan itu langsung menindaklanjuti nya baik di Propinsi hingga ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia sendiri.

"Kami cepat tanggap kok bahkan laporan ini langsung kami tindaklanjuti baik di Propinsi maupun di pusat langsung. Yang jelas kami masih menunggu hasil tindaklanjut dari pusat,"ujar Hafid pada media ini.

Ditanya langkah kongkrit Disnakertrans Kabupaten Dompu dalam merespon laporan pengaduan keluarga Berlianti Kasih ? 

Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat dan berkoordinasi serta menekan pihak Kementrian Tenaga Kerja agar Kementerian terkait serius menangani masalah ini, agar Berlianti Kasih bisa dikeluarkan dari rumah majikannya dan pulang kembali ke Indonesia yakni di Kabupaten Dompu. 
"dokumen apapun yang dibutuhkan oleh Kementerian Tenaga Kerja ini, semuanya sudah kami kirimkan semuanya termasuk paspor dan visa Berlianti Kasih yang kami dapatkan dari pihak keluarganya juga semuanya sudah kami kirimkan,"ucapnya.

Jika dilihat dari usianya bahwa saat pemberangkatan ke Arab Saudi untuk menjadi TKW, usia Berlianti Kasih belum genap 17 tahun, apakah keberangkatan Kasih ini legal atau Illegal ?

Secara tegas Hafid mengungkapkan bahwa pemberangkatan Berlianti Kasih diduga kuat Illegal. Hal itu berdasarkan keterangan dari orang tuanya secara lisan bahwa pada saat berangkat, Kasih masih pelajar kelas XII SMA sehingga usia itu belum memiliki KTP, sehingga dokumen Kasih dipertanyakan keabsahannya.

"Kuat dugaan saya bahwa keberangkatan Kasih menjadi TKW itu Illegal,"ungkap Hafid.(bersambung)

TrendingMore